LAYANAN KONSELING
  • Berikut ini prosedur bimbingan konseling :
    1. Mahasiswa datang ke dosen/konselor internal atas kemauan sendiri dan rekomendasi dari dosen yang terkait dalam akademik (PA) dan non akademik
    2. Mahasiswa dan Dosen/Konselor Internal membicarakan topik/permasalahan yang terjadi
    3. Jika masalah terselesaikan, dosen/konselor internal membuat laporan dan evaluasi ke bagian kemahasiswaan
    4. Jika masalah tidak terselesaikan oleh dosen/konselor internal dan membutuhkan tenaga ahli, maka dapat direkomendasi ke psikolog dan hasilnya akan diberikan kepada bagian kemahasiswaan
    5. Hasil dan evaluasi dari kegiatan konseling dilaporkan oleh kemahasiswaan kepada pimpinan sebagai pengambil keputusan tertinggi
    6. Layanan konseling dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kegiatan akademik
  • Unit pengelola layanan konseling

  • No Nama Jabatan Nama Pengurus
    1Penangungjawab:Seriga Banjarnahor, S.Kep, Ns, MARS
    2Ketua Pengelola:Harsudianto Silaen, S.Kep, Ns, M.Kep
    3Konselor:Andy Chandra, S.Psi, M.Psi, Psikolog
    4Penanggungjawab Prodi:Lenny Lusia Simatupang, S.Kep, Ns, M.Kep
    5Penanggungjawab Prodi:Afnizar Wahyu, S.Kep, Ns, M.Kep
    6Penanggungjawab Prodi:Laurena Ginting, SST, M.Kes
    7Pelaksana Harian:Masta Melati Hutahaean, SST, M.Kes
    8Pelaksana Harian:Lam Murni Br Sagala, S.Kep, Ns, M.Kep