TRACER STUDY
  • Urutan Prosedur :

    1. Mahasiswa lulus/wisuda
    2. Mengisi tracer study dengan waktu yang telah ditentukan baik online dan offline (manual).
    3. Mengisi tanggapan pengguna lulusan, baik melalui online dan offline (manual)
    4. Melakukan evaluasi tracer study dan tanggapan pengguna lulusan sesuai dengan waktu lulusan mengisi tracer study.
    5. Berkoordinasi dengan lembaga penjamin mutu terkait hasil evaluasi tracer study dan pengguna lulusan.
    6. Melaporkan hasil evaluasi tracer study dan evaluasi pengguna lulusan kepada Ketua.